Dalam rangka penguatan data keanggotaan perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jombang yang sudah berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) perlu dilakukan Kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Jombang. Untuk itu hari ini Selasa 30 Mei 2023 di lantai 2 gedung perpustakaan daerah (Mastrip) Jl. Dr. Soetomo 15b Jombang dilakukan implementasi kerjasama tersebut di mana dari Disperpusip diwakili oleh staf bidang IT dan seorang petugas dari Dispenduk Capil Kabupaten Jombang.
Harapan dari kerjasama ini adalah sinkronisasi data pengunjung yang mendaftar menjadi anggota perpustakaan dan NIK yang tercatat di perangkat digital Disperpusip yang menangani pendaftaran keanggotaan, yang sudah tersambung dengan Dispenduk Capil Kabupaten Jombang. Semua itu untuk validasi data, yang bertujuan meminimalisir kesalahan dan penyalahgunaan.