Dinas Perpustakaan dan Kearsipan memiliki tugas dalam membantu Bupati untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan dalam Bidang Perpustakaan dan Kearsipan.
Informasi tentang unit kerja meliputi selayang pandang, tupoksi, struktur organisasi, sampai dengan prestasi.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan memiliki tugas dalam membantu Bupati untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan dalam Bidang Perpustakaan dan Kearsipan.