Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jombang H. Abdul Ghofur, S.E. melaksanakan pembinaan kearsipan dan Aplikasi SRIKANDI kepada Pegawai Administrasi Sekolah Dasar Negeri se Kabupaten Jombang pada acara Bimbingan Teknis Kepegawaian, e Kinerja, Kearsipan dan SRIKANDI untuk Sekolah Dasar Negeri se Kabupaten Jombang pada hari Rabu, tanggal 30 April 2025 bertempat di Aula 1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti permintaan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Nomor 800/2780/415.16/2025.
Dalam bimbingan teknis ini diberikan pemahaman terkait pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, arsip aktif, arsip inaktif, arsip vital dan Aplikasi SRIKANDI. Dijelaskan juga bahwa Pemerintah Kabupaten Jombang sudah memiliki 3 produk hukum dari 4 pilar kearsipan yaitu Peraturan Bupati Jombang tentang Tata Naskah Dinas, Peraturan Bupati Jombang tentang Kode Klasifikasi Kearsipan, Peraturan Bupati Jombang tentang Jadwal Retensi Arsip. Sedangkan Rancangan Peraturan Bupati Jombang tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Akses Arsip Dinamis masih berproses di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang. Hasil dari kegiatan bimbingan teknis ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan kearsipan dan keterampilan mengunakan Aplikasi SRIKANDI Pegawai Administrasi Sekolah Dasar Negeri se Kabupaten Jombang.