Sebagai tindak lanjut dari Soalisasi Peraturan Bupati Jombang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang. Pembinaan Kearsipan di Lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Jombang seperti yang telah diadakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan pada tanggal 26 September 2019 ini sangat diperlukan untuk pemahaman atas penyelenggaraan kearsiapan yang sesuai dengan kaidah kearsipan pada semua OPD (sebagai Unit Kearsipan) lingkup pemerintah kabupaten jombang. Penyelenggaraan Pembinaan Kearsipan ini latarbelakangi karena sebagian besar pengelolaan arsip di OPD masih belum dikelola secara optimal, padahal arsip OPD adalah awal dimana terciptanya arsip dan tempat dimana pengelolaan arsip dinamis dilakukan. Ada beberapa faktor penyebab mengapa penyelenggaraan kearsipan tidak berjalan sesuai dengan keinginan, diantaranya yaitu keterbatasan sumber daya manusia (arsiparis), kurangnya kepedulian terhadap pentingnya arsip, sarana dan prasarana yang kurang memadai, lemahnya alokasi anggaran untuk pengelolaan arsip.

Dengan latar belakang tersebut, maka pembinaan kearsipan perlu dipacu dan ditingkatkan sehingga kearsipan di OPD dapat diterapkan secara efektif dan efisien serta memberikan hasil nyata dan bermanfaat.