
Perpustakaan desa menurut Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan yaitu Perpustakaan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa/ kelurahan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan perpustakaan di wilayah desa/kelurahan serta melaksanakan layanan perpustakaan kepada masyarakat umum yang tidak membedakan usia, ras, agama, status sosial ekonomi dan gender.

Secara umum pengelolaan perpustakaan desa masih perlu ditingkatkan, baik dari segi kelengkapan administrasi perpustakaan desa, pengolahan bahan pustaka, penyelenggaraan layanan, promosi perpustakaan, dan penyelenggaraan kegiatan pelibatan masyarakat di perpustakaan desa. Kesemuanya itu akan dapat berjalan dengan baik apabila ada komitmen yang kuat dari kepala desa untuk mengembangkan perpustakaan desa serta dukungan petugas perpustakaan desa yang professional
Untuk itu pada Selasa tanggal 30 Juli 2019 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jombang Melaksanakan Kegiatan pembinaan perpustakaan desa di Karangdagangan Kec. Bandarkedungmulyo dan Desa Sumberagung Kec. Perak. Kegiatan ini bertujuan untuk melihat pengelolaan dan pengembangan perpustakaan desa, memberikan bantuan teknis terkait pengelolaan perpustakaan desa serta membangun atau menggugah kembali komitmen kepala desa dalam pengembangan perpustakaan desa.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk mengatasi keterbatasan pengetahuan dan ketrampilan masyarakat di Desa
Karangdagangan dan Desa Sumberagung dalam mengelola perpustakaan
desa.
Secara umum, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan/ ketrampilan dalam pengelolaan perpustakaan desa.