Kearsipan merupakan hal penting bagi berjalannya proses administrasi di semua instansi, baik swasta maupun pemerintah. Menurut Sattar (2019:7), kearsipan mempunyai peranan sebagai pusat sumber informasi, dan sebagai alat pengawasan yang sangat diperlukan dalam setiap organisasi dalam rangka kegiatan perencanaan, penganalisisan, pengembangan, perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, pembuatan laporan, pertanggungjawaban, penelitian dan pengendalian setepat-tepatnya.

Pada hari Selasa, tanggal 6 Mei 2025, Tim Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melaksanakan pendampingan penataan arsip di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro. Hal ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat nomor 000.5/464/415.26/2025 perihal permohonan pendampingan peanataan arsip. Kolaborasi kerjasama ini sangat memberikan dampak yang baik bagi kedua belah pihak. Pengelolaan arsip yang dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai dengan kaidah yang ada akan menghadirkan kemanfaatan besar bagi kehidupan organisasi, pemerintah, dan masyarakat. Ketersediaan arsip secara utuh, otentik, dan terpercaya, pada setiap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) akan memberikan dukungan nyata bagi pelaksanaan reformasi birokrasi utamanya untuk kemanfaatan penilaian kinerja, pertanggungjawaban kinerja, pelayanan publik, serta penyediaan alat bukti bagi kepentingan lain.

Adapun manfaat pendampingan penataan kearsipan antara lain adalah:
1. peningkatan kualitas pelayanan (arsip yang terkelola baik akan mendukung pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif, tepat dan cepat);

2. pemenuhan kebutuhan administrasi (pendampingan memastikan bahwa pengelolaan arsip sesuai dengan peraturan dan standar kearsipan, sehingga mendukung kebutuhan administrasi organisasi);

3. peningkatan efisiensi (penataan arsip yang baik akan memudahkan pencarian, penyimpanan dan penggunaan arsip, sehingga menghemat waktu dan tenaga);

4. penyelamatan arsip (pendampingan juga membantu menjaga kelestarian arsip dan mencegah kerusakan atau hilangnya arsip penting).