SK Standar Pelayanan Publik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tahun 2025
09 Agustus 2025
Oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Deskripsi
Standar Pelayanan Publik Disperpusip adalah tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dan sebagai acuan penilaian kualitas pelayanan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.